1-IRPAN-ILMI

Klik Info Ini...!

Full width home advertisement

irpan-ilmii

My Journey

Rise Your Hand

Post Page Advertisement [Top]

irpan-ilmii

Oleh: Dian Kuswanto

______________________


Foto: Ilusi... Oh... Ilusi

Atas nama investasi
Kesampingkan UU yang lebih tinggi
Demi pertumbuhan ekonomi
Kesampingkan sosial dan ekologi

Jika ingin PAD meningkat
Eksploitasi mesti meningkat
Jika APBD melonjak
Polusi bukanlah dampak

Industri hadir pajak mengalir
Walau berdampak sulit air
Asal investor mau hadir
Walau warga ketar-ketir

Selamat buat yang cair
Salam buat yang khawatir
Hidup jangan banyak mikir
Tanggungjawab pasti di akhir

#Wal'iyaadu BillaahRencana pendirian pabrik semen di Kecamatan Padaherang menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan calon investor, dan pemerintah dengan calon investor. 

Pasalnya keberpihakan pemerintah mulai Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian ESDM), Pemda Kabupaten Induk (Ciamis, dalam hal ini Bupati H. Engkon Komara, Kepala ESDM, Kepala BPPT, Kepala Distarkim), dan Pemda DOB Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Pejabat Bupati, dan Kabid Tambenpuhubkominfo Kabupaten Pangandaran, beberapa Aparatur Pemerintah Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Kalipucang sampai beberapa Kades, dan Pamong Desa di 2 kecamatan tersebut beserta beberapa Tokoh Pangandaran mendukung upaya ini dengan memandang sebelah mata aspirasi masyarakatnya, dan bahkan perundang-undangan yang berlaku.

Akibatnya cukup serius, masyarakat diliputi rasa saling curiga satu dengan yang lain, bahkan tali silaturahmi diantara masyarakat pun kini menjadi rawan renggang.

Sebenarnya jika diteliti lebih cermat, akar polemik ini terletak pada pada tim ahli tambang BPPT Kabupaten Ciamis, akademisi, dan para pejabat terkait keluarnya IUP Eksplorasi Batugamping No. 540/05/BPPT.03/2011 tanggal 18 Oktober 2011 untuk PT. Purimas Sarana Sejahtera seluas 8.290 hektar di Kecamatan Padaherang, dan Kalipucang yang kemungkinan besar tidak memiliki kompetensi di bidang kars, dan atau mengabaikannya.

Dalam logika sederhana, hasilnya pun bisa ditebak. Berawal dari pelaku yang salah, menggunakan metode yang salah, serta mempertahankan cara pandang yang salah terhadap kars, dan tidak pernah bersedia memahami perkembangan terbaru tentang kars dalam semua aspek, baik pengetahuan, perundang-undangan, sampai lingkungan sekitar kars itu sendiri, akhirnya menghasilkan produk hukum yang salah.

Memang investor butuh payung hukum untuk menjalankan "ekspansi" bisnisnya. Tapi jangan lupa, investor beserta masyarakat butuh kepastian, dan jaminan hukum yang mengatur keseimbangan hidup, dan kehidupan mereka di jagad raya ini.

Semoga para pejabat, dan tokoh masyarakat pangandaran di semua tingkatan, terutama yang berkaitan dengan polemik ini mau mendengarkan kata hati "bocah sableng" ini, dan jangan sampai memaksanya menempuh jalur hukum. Aamiin Yaa Mujiibassaailiin

#Ittaquu firaasatal Mukmin Fainnahu Min Diinikum#

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

JANGAN-KLIK