1-IRPAN-ILMI

Klik Info Ini...!

Full width home advertisement

irpan-ilmii

My Journey

Rise Your Hand

Post Page Advertisement [Top]

irpan-ilmii

Oleh: Dian Kuswanto
__________________________



Foto


Alasan penolakan industri semen Padaherang yang dalam salah satu kegiatannya adalah penambangan batu gamping, dan tanah liat di kawasan kars kecamatan Padaherang dan Kalipucang

Alasan Pertama (1)

Di Indonesia kawasan karst menjadi salah satu potensi penting dari sisi sosial-ekonomi dan ilmu pengetahuan, bahkan kawasan karst memiliki fungsi hidrologi (tata air) yang sangat penting dalam mendukung kelangsungan kehidupan makhluk hidup di atasnya.

Berikuti ini pemaparan Ir. Djaendi, Post. Grad. Dipl (Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan) tentang "AIR TANAH PADA KARS DAN PERLINDUNGANNYA" dari http://geology-environment.blogspot.com/2008/12/air-tanah-pada-kars-dan-perlindungannya.html

_____________________________________________________________
Convention Bandung 2004 (CB2004)
The 33rd Annual Convention & Exhibition 2004
Indonesian Association of Geologist
Horizon Hotel, 29-30 Nov, 1 Oct 2004, Bandung

Batu gamping merupakan bagian kecil dari batuan yang ada di Indonesia, akan tetapi merupakan penyimpanan air tanah terbesar nomor tiga setelah batuan volkanik dan batuan sedimen. Batu gamping secara alaminya bersifat kedap air (tidak dapat meluluskan air), akan tetapi mempunyai kelemahan, bahwa batuan ini mudah larut dalam air. Pada batuan ini mudah mengalami karstifikasi dengan membentuk bentangan alam khas yang disebut kars.

Proses ini menyebabkan terbentuk porositas sekunder pada batuan gamping sebagai tempat air tanah berada. Para ahli hidrogeologi selalu menggunakan fenomena khas yang ada pada kars tersebut sebagai petunjuk dalam melakukan penelitiannya terutama untuk mengetahui keterdapatan, penyebaran, dan potensi air tanah pada batugamping. 

Fenomena tersebut seperti bentuk gua, bentuk lembah, bentuk kelurusan morfologi batuan, sampai kepola keberadaan tetumbuhan, semuanya mengidentifikasikan kemungkinan terbentuk dan terdapatnya air tanah.

Kondisi air tanah pada batuan kars sangat rumit dan khas, tidak bisa
disamakan dengan kondisi air tanah pada batuan yang mempunyai lubang
bukaan antar butir dan celahan jenis lainnya. Air di kawasan kars bergerak
melalui sistem retakan, celahan atau gua, sehingga membentuk aliran melalu saluran (konduit), dengan medianya akan bersifat heterogen. Aliran air tanah akan bergerak lebih cenderung bersifat turbelen atau berputar (tidak lunak).

Dengan demikian air yang mengalir melalui lorong-lorong gua dapat dianggap sebagai akuifer utama yang berbentuk sungai bawah tanah sedangkan yang mengalir melalui celah atau retakan batuan sebagai cabangnya. Jika ditinjau dari tingkatan karstifikasi pada batugamping, dapat dikelompokan menjadi tiga tingkat, yaitu kars berkembang baik, kars berkembang sedang, dan batuan karbonat nonkars.

Kars berkembang baik pada umumnya dijumpai berada di bagian atas dari daerah kars, dengan bukaan cukup baik dan berfungsi sebagai daerah meresapnya air menjadi air tanah.

Di bagian lebih dalam kars terdapat akuifer yang disusun oleh jaringan celah, retakan, dan gua yang saling berhubungan. Akuifer ini membentuk subsistem tersendiri yang memiliki kecepatan aliran mulai dari lambat sampai cepat tergantung porositas sekunder yang ada.

Keberadaan subsistem ini sangat menentukan dalam terbentuk sifat dan pola aliran air tanah, selain menjadi faktor penentu sistem hidrolika kars yang heterogen. Di bagian paling bawah akuifer kars dialasi batuan karbonat nonkars yaitu batu karbonat yang belum mengalami karstifikasi dan belum memiliki porositas sekunder dan kondisi ini hanya akan dijumpai jika batukarbonat cukup tebal.

Jika dirunut keberadaan air tanah pada kars terdiri dari bagian paling atas merupakan zona kering, kemudian zona peralihan, zona jenuh air, dan paling bawah lapisan kedap air.

Penyebaran potensi air tanah pada batuan kars tidak merata dan hanya berada di daerah-daerah yang sudah mengalami karstifikasi yang sempit, sedangkan di daerah sampingnya merupakan daerah kering. Keberadaan air tanah kars tidak bisa lepas dari siklus hidrologi yang berlangsung di alam. Keterdapatannya sangat dipengaruhi lingkungan sekitar seperti iklim, penggunaan lahan, dan tutupan lahan.

Sehubungan dengan itu dasar pertimbangan bila akan dilakukan perubahan pemanfaatan lahan di daerah kars, harus dilandasi pemahaman perilaku air tanah pada suatu kawasan kars, terutama mengenai keterdapatan, penyebaran, dan pengaliran air tanah, sehingga dapat memperkecil dampak negatif yang akan timbul terhadap lingkungan terutama pada kondisi air tanah itu sendiri.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan terhadap perlindungan air tanah terutama dari kegiatan penambangan, perubahan daerah resapan, pengambilan air tanah, dan penurapan mata air. Semua kegiatan tersebut merupakan usaha-usaha dalam kegiatan konservasi air tanah di daerah kars yang harus dilakukan.
_____________________________________________________________

Berbagai polemik akan muncul pada tahapan implementasinya di lapangan, terutama ketika ada pihak yang mempunyai kepentingan dengan kandungan mineral yang merupakan sisi lain kekayaan alam sebuah kawasan karst. Untuk perlindungan pemanfaatan ruang kawasan kars dari aktivitas manusia yang kurang, bahkan tidak bertanggung jawab, sudah seharusnya mengacu pada arahan pemerintah yang Alhamdulillah sebenarnya telah membangun regulasi yang mengatur tentang perlindungan kawasan karst dengan berbagai kebijakan, diantaranya yang terkait penataan ruang.

Berbagai aturan, dan kebijakan itu mengamanatkan kepada Pemda Pangandaran supaya mengadakan dialog komprehensif dengan semua elemen pemerintah, akademisi, dan warga untuk hasilkan kesepakatan penataan ruang demi menjaga kawasan karst dan menghentikan penambangan di kawasan kars Kabupaten Pangandaran. Karena ketika kebijakan pemerintah menetapkan aturan (hard environment) berbenturan dengan berbagai kepentingan, pemerintah terkadang memerlukan kearifan lokal sebagai bagian dari kesadaran hukum masyarakat (low environment) dalam membantu upaya pengendalian pemanfaatan kawasan karst melalui kebiasaan baik yang telah turun-temurun dari generasi ke generasi untuk memelihara kehidupan penduduk yang harmonis dengan lingkungannya, dengan prinsip : “Memanfaatkan tanpa merusak, membangun tanpa mengahancurkan”.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa peran serta masyarakat disebutkan pada bagian konsideran butir d yang menyatakan bahwa “keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.”

Insya Allah dengan begitu Pemkab Pangandaran akan bisa menaati peraturan terbaru yang memuat tentang perlindungan kawasan karst adalah PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang cukup ketat dan membawa angin segar bagi kelestarian kawasan karst. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak lagi dikenal Kawasan Karst Kelas I, Kelas II atau Kelas III. Dalam peraturan ini, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah termasuk "kawasan lindung geologi" (Pasal 52 ayat 5 huruf c), dan semua bentang alam karst dan goa termasuk dalam “Cagar Alam Geologi” (Pasal 60 ayat 2 huruf c dan f).

Selain itu Pemkab Pangandaran bisa meneruskan kebijakan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan arahan agar Pemkab berada pada koridor hukum yang benar, yaitu dengan memberlakukan larangan terhadap aktivitas penambangan batugamping di kawasan kars pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang "Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029" Pasal 69 butir (d) "menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars, dengan memperhatikan pelarangan kegiatan penambangan di kawasan tersebut".

Berlandaskan itu semua, saya beserta warga Kecamatan Padaherang, dan Kalipucang pada khususnya, terutama yang berada dalam WIUP Batugamping PT. Purimas Sarana Sejahtera nomor 3232075442011420 meminta kepada Pemerintah Pangandaran, dalam hal ini Pj Bupati Pangandaran DR. Drs. Endjang Naffandy, M.Si agar bertindak tegas dengan aturan yang ada, yaitu menghentikan sementara, dan atau mencabut IUP Eksplorasi Batugamping PT. Purimas Sarana Sejahtera, dan IUP Eksplorasi Tanah Liat PT. Purimas Sarana Sejahtera.

Wal 'Iyaadu Billaah. Wallaahul Muwaffiq Ilaa Aqwaamith Thaariq. Aamiin Yaa Mujiibassaailiin

Foto

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

JANGAN-KLIK